Correct Article 24
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan wajib menyampaikan laporan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terdapat perubahan secara formal atau setelah dimulainya
kegiatan Mitra Pemasaran PPE dimaksud.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat perubahan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Your Correction
