Correct Article 18
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib memberikan prioritas yang sama atas pesanan nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II seperti yang diberikan kepada nasabahnya sendiri.
Your Correction
