Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib memberikan prioritas yang sama atas pesanan nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II seperti yang diberikan kepada nasabahnya sendiri.
Your Correction