Correct Article 26
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Dalam hal sistem elektronik untuk pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 belum tersedia, laporan insidental disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak sesuai dengan format Laporan Insidental Mitra Pemasaran PPE Kelembagaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
