Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontrak pembukaan rekening Efek bagi nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib setara dengan kontrak pembukaan rekening Efek yang digunakan untuk nasabah PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED itu sendiri, dengan ketentuan: a. bentuk dan persyaratan kontrak memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; dan b. kontrak menunjukkan bahwa rekening Efek dipelihara di bawah tanggung jawab PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kontrak pembukaan rekening Efek bagi nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memenuhi ketentuan: a. kontrak memuat ketentuan yang mengatur bahwa pesanan nasabah diterima oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II: 1. dalam bentuk tertulis melalui formulir atau dalam bentuk rekaman yang terhubung dengan sistem komunikasi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; atau 2. secara daring melalui sistem perdagangan saham secara daring/elektronik PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED, atau sistem Mitra Pemasaran kelembagaan level II yang terhubung dengan sistem perdagangan saham secara daring/elektronik PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED; b. kontrak memuat ketentuan yang mengatur bahwa pesanan nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf c diteruskan oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II kepada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED secara tertulis melalui formulir atau dalam bentuk rekaman yang terhubung dengan sistem komunikasi PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED; c. kontrak memuat ketentuan yang menyatakan bahwa PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan Mitra PPE kelembagaan level II dalam meneruskan pesanan nasabah kepada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED; d. kontrak asli disimpan di PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dan salinannya disimpan di Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan e. formulir pesanan nasabah diberi stempel waktu oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II.
Your Correction