Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang telah terdaftar sebagai agen perantara pedagang efek kelembagaan otomatis dapat bertindak sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8). (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan atas penyesuaian yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan dokumen perubahan yang telah dilakukan. (4) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agen perantara pedagang efek kelembagaan tidak melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas penyesuaian yang telah dilakukan, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan surat tanda terdaftar agen perantara pedagang efek kelembagaan.
Your Correction