Correct Article 22
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan pegawainya dilarang:
a. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
b. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
c. memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
d. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu;
e. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
f. menyarankan untuk melakukan transaksi;
g. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah;
h. menerima pesanan dari nasabah atau meneruskan transaksi nasabah;
i. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain; dan
j. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah.
Your Correction
