Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pejabat penanggung jawab di kantor pusat yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I; b. memiliki pegawai di kantor pusat dan setiap lokasi lain yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I; c. memiliki struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban kepada anggota direksi yang membawahi kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I beserta uraian tugasnya; d. memiliki prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I yang dibuat secara tertulis; e. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; dan f. jika Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I menggunakan sistem elektronik, atas sistem tersebut wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan pembukaan rekening Efek dan rekening dana nasabah secara elektronik sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE beserta peraturan pelaksanaannya. (2) Pejabat penanggung jawab dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan: 1. paling rendah izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran untuk pejabat penanggung jawab; dan 2. paling rendah izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas untuk pegawai; dan b. mendapatkan penugasan khusus secara tertulis dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I untuk bertindak sebagai pejabat penanggung jawab dan/atau pegawai yang menangani kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I. (3) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pejabat penanggung jawab di kantor pusat yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; b. memiliki fungsi pemasaran; c. memiliki pegawai di kantor pusat dan setiap lokasi lain yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; d. memiliki struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban kepada anggota direksi yang membawahi kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II beserta uraian tugasnya; e. memiliki pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran dan penerusan pesanan nasabah; f. memiliki prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang dibuat secara tertulis; g. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; h. jika Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II menggunakan sistem elektronik, atas sistem tersebut wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan pembukaan rekening Efek dan rekening dana nasabah secara elektronik sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE beserta peraturan pelaksanaannya; dan i. dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II menggunakan sistem elektronik sendiri untuk menyampaikan pesanan nasabah ke PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dan tidak terhubung ke bursa Efek, atas sistem penerusan tersebut terlebih dahulu dilakukan asesmen oleh auditor teknologi informasi profesional. (4) Pejabat penanggung jawab Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah Izin Wakil Perantara Pedagang Efek. (5) Pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran dan penerusan pesanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran. (6) Sistem pengendalian internal yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (3) huruf g wajib dibuat secara tertulis memuat paling sedikit: a. pemberian wewenang dan tanggung jawab yang dapat menghindari timbulnya benturan kepentingan; b. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE dengan fungsi pemasaran dan penerusan pesanan nasabah bagi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan c. upaya dan tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi. (7) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a memiliki tugas dan fungsi paling sedikit: a. memastikan proses kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan telah berjalan sesuai dengan kontrak kerja sama yang dibuat oleh PPE dengan Mitra Pemasaran PPE dan prosedur operasi standar Mitra Pemasaran PPE; dan b. memastikan proses kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memiliki fungsi atau unit yang menangani layanan konsumen.
Your Correction