Correct Article 16
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang bekerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan ketentuan tambahan:
a. menyediakan materi pemasaran ringkasan informasi produk sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;
b. membukakan rekening Efek dan memastikan rekening dana untuk masing-masing nasabah bagi setiap calon nasabah yang dibukakan melalui Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE;
c. menerbitkan tanda terima, konfirmasi, laporan dan dokumen lain sehubungan dengan rekening Efek, atas
nama masing-masing nasabah dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II, dengan ketentuan:
1. menunjukkan bahwa Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II merupakan agen untuk PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED, dan rekening Efek nasabah dipelihara di bawah tanggung jawab PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
2. mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
3. mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan
4. mengirim atau menyampaikan secara langsung kepada nasabah Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dengan tembusan salinan dokumen tersebut kepada Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
d. memproses pesanan yang diteruskan oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE; dan
e. instruksi penarikan dan pengiriman Efek dan/atau dana dari nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dilakukan langsung dengan fungsi kustodian PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
Your Correction
