Correct Article 7
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Dalam hal sistem perizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum tersedia, permohonan pendaftaran dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dengan tembusan kepada Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A secara daring melalui surat elektronik dengan alamat mailingroomsumitro@ojk.go.id.
(2) Dalam hal penyampaian secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan akibat adanya permasalahan teknis, pemohon menyampaikan permohonan pendaftaran secara luring.
(3) Permohonan pendaftaran secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik baik dengan menggunakan media digital cakram padat atau media penyimpanan data elektronik lainnya.
(4) Permohonan pendaftaran secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dengan tembusan kepada Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A.
Your Correction
