Correct Article 25
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang akan melaksanakan pembukaan kantor di lokasi lain wajib melaporkan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kantor di lokasi lain tersebut mulai beroperasi.
Your Correction
