Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang akan melaksanakan pembukaan kantor di lokasi lain wajib melaporkan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kantor di lokasi lain tersebut mulai beroperasi.
Your Correction