Correct Article 20
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib bertanggung jawab untuk:
a. memberikan pernyataan tertulis kepada nasabah bahwa rekening Efek atas nama nasabah diadministrasikan oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang bekerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dimaksud;
b. memberikan pernyataan tertulis kepada nasabah yang menyatakan bahwa PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang menerbitkan tanda terima, konfirmasi, laporan dan dokumen lain, sehubungan dengan rekening Efek, atas nama masing-masing nasabah dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
c. memastikan bahwa nasabah yang melakukan pemberian pesanan dan/atau instruksi telah memiliki nomor identitas tunggal pemodal;
d. membuat dan menyimpan catatan dan/atau rekaman dari setiap pesanan dan/atau setiap instruksi nasabah sesuai urutan waktu;
e. merekam semua komunikasi yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah dan dilakukan melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
f. memastikan nasabah diberikan informasi mengenai produk dan segala risiko yang terkandung di dalamnya sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
g. meneruskan pesanan nasabah kepada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED sesuai dengan rekening Efek yang digunakan oleh nasabah pada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(2) Semua catatan dan/atau rekaman dari setiap pesanan dan/atau setiap instruksi nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e wajib disimpan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (8).
(4) Dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II menggunakan sistem elektronik untuk menyampaikan pesanan nasabah ke PPE Anggota Bursa Efek untuk diteruskan ke bursa Efek, sistem penerusan tersebut wajib tunduk kepada pengaturan penyampaian pesanan langsung sebagaimana diatur oleh peraturan bursa Efek mengenai persetujuan terkait fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan pesanan otomatis oleh Anggota Bursa Efek.
(5) Pelaksanaan sistem elektronik oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam bidang teknologi informasi;
b. melakukan pengujian kapasitas secara periodik;
c. melakukan asesmen atas kinerja dan kelemahan teknologi yang digunakan;
d. memiliki sistem cadangan untuk mengatasi kegagalan sistem;
e. memiliki prosedur untuk mengatasi permasalahan sistem;
f. memberitahukan kepada unit yang melaksanakan dan menyediakan sistem pengganti apabila sistem komunikasi daring mengalami kelambatan atau tidak berfungsi;
g. membangun dan memasang sistem yang dapat membantu mendeteksi, dan mencegah adanya akses oleh pihak yang tidak berwenang;
h. menerapkan pengawasan berkelanjutan dan prosedur pengelolaan krisis;
i. menerapkan sistem yang dapat memastikan integritas data baik yang disimpan, dikirimkan, atau disajikan di layar nasabah;
j. melakukan pengujian keamanan sistem teknologi informasi secara reguler baik dilakukan sendiri atau oleh pihak lain;
k. menggunakan enkripsi, otentikasi, dan teknik nirsangkal seperti mendapatkan sertifikat digital dari pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat;
l. menjaga sistem dari gangguan sistem seperti virus komputer dan/atau perangkat lunak perusak lainnya;
m. menunjuk auditor teknologi informasi profesional untuk melakukan audit sistem teknologi informasi setiap terdapat perubahan yang material baik peranti lunak maupun keras;
n. memelihara pangkalan data dan aplikasi yang dapat digunakan untuk merekonstruksi transaksi
keuangan;
o. memelihara catatan terkait dengan sistem jika terjadi masalah;
p. memiliki sistem yang digunakan untuk menangani keluhan nasabah terkait dengan infrastruktur teknologi informasi; dan
q. melakukan edukasi terkait penggunaan sistem teknologi informasi yang digunakan oleh PPE kepada nasabahnya.
Your Correction
