Correct Article 36
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-28/PM/2000 tanggal 30 Juni 2000 tentang Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek beserta Peraturan Nomor V.D.9 yang merupakan lampirannya; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5896), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
