Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan di kantor pemohon untuk menilai kesiapan pemohon sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan guna memastikan pemenuhan persyaratan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
Your Correction