Correct Article 27
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib melaporkan setiap penambahan dan pemutusan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan setiap penambahan dan pemutusan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penambahan dan pemutusan kerja sama tersebut.
(3) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan kegiatan kemitraan dengan Mitra Pemasaran PPE sesuai dengan format Laporan Perkembangan Penyelenggaraan Kegiatan Mitra Pemasaran PPE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Laporan perkembangan penyelenggaraan kegiatan Mitra Pemasaran PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember paling lambat setiap hari kerja ke-12 (kedua belas) setelah akhir bulan laporan.
Your Correction
