PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk:
a. Sosialisasi;
b. pendidikan politik bagi Pemilih;
c. Survei atau Jajak Pendapat; dan/atau
d. Penghitungan Cepat.
(2) Selain kegiatan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam bentuk:
a. keikutsertaan sebagai anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, atau petugas pemutakhiran data Pemilih;
b. peliputan, pemberitaan, atau publikasi; dan/atau
c. penelitian atau kajian.
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan dengan metode:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
Metode Sosialisasi secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat berupa:
a. forum warga;
b. diskusi;
c. seminar;
d. lokakarya (workshop);
e. pelatihan;
f. ceramah;
g. simulasi;
h. gelar wicara (talkshow);
i. pemanfaatan budaya lokal/tradisional; dan/atau
j. metode lain yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan dengan baik.
(1) Metode Sosialisasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat dilakukan melalui:
a. media massa cetak;
b. media massa elektronik;
c. media massa online;
d. Media Daring;
e. Media Sosial;
f. media luar ruang;
g. penyebaran bahan atau barang Sosialisasi;
h. media kreatif; dan/atau
i. media lainnya.
(2) Media massa cetak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. surat kabar;
b. majalah;
c. tabloid;
d. buletin; dan/atau
e. media massa cetak lainnya.
(3) Media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. radio; dan/atau
b. televisi.
(4) Media massa online sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan media massa berbasis internet yang dibentuk berdasarkan dan tunduk pada UNDANG-UNDANG mengenai pers dan kode etik jurnalistik.
(5) Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. laman;
b. aplikasi pertemuan tatap muka virtual;
c. surat elektronik; dan/atau
d. layanan pesan singkat.
(6) Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari:
a. blog/vlog;
b. jejaring sosial;
c. blog mikro;
d. berbagi media; dan/atau
e. forum online.
(7) Media luar ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari:
a. spanduk;
b. pataka atau banner;
c. baliho;
d. reklame cetak;
e. reklame elektronik;
f. umbul-umbul; dan/atau
g. media luar ruang lainnya.
(8) Penyebaran bahan atau barang Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri dari:
a. brosur;
b. selebaran;
c. pamflet;
d. poster;
e. pakaian; dan/atau
f. bahan atau barang lainnya.
(9) Media kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri dari:
a. seni musik;
b. seni tari;
c. seni rupa;
d. seni peran;
e. seni fotografi;
f. sinematografi;
g. seni digital; dan/atau
h. seni lainnya.
(1) Pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode:
a. secara langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 mutatis mutandis berlaku pada kegiatan pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, terdiri atas Survei atau Jajak Pendapat mengenai:
a. perilaku Pemilih;
b. hasil Pemilu atau Pemilihan;
c. kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah;
d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
f. Survei atau Jajak Pendapat lainnya.
(1) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(2) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum di INDONESIA;
b. bersifat independen;
c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d. terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4).
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan persetujuan kepada lembaga Survei atau
Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dengan memberikan sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
(3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang telah mendapatkan sertifikat terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan kegiatan sesuai dengan rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang disampaikan pada saat pendaftaran.
(4) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dinyatakan tidak terdaftar dan tidak dapat melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.
(2) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.
(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah INDONESIA bagian barat.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisikan hasil Penghitungan Cepat Pemilu sampai akhir.
(5) Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota tempat lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat terdaftar.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. informasi mengenai status badan hukum;
b. keterangan terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat;
c. susunan kepengurusan;
d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik;
e. metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel;
f. tanggal pelaksanaan;
g. wilayah pelaksanaan;
h. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; dan
i. pernyataan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan hasil kegiatan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang tidak menyampaikan laporan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada laman dan/atau papan pengumuman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) Media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya dapat mendaftar untuk melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) berlaku mutatis mutandis untuk pendaftaran yang dilakukan oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya, kecuali Pasal 17 ayat (4) huruf e bagi media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lain yang telah melakukan kerja sama dengan KPU.
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran etika, KPU menyerahkan rekomendasi tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat untuk mendapatkan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika.
(2) Asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat memberikan penilaian dan keputusan mengenai adanya pelanggaran etika.
(3) Asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat menyerahkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. peringatan; atau
b. mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) KPU berwenang:
a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan;
b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan
c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan sesuai tingkatannya;
b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan
c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab:
a. memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan;
b. memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dengan sasaran:
a. Pemilih;
b. masyarakat umum;
c. media massa;
d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
e. pengawas Pemilu atau pengawas Pemilihan;
f. pemantau Pemilu atau Pemantau Pemilihan;
g. organisasi kemasyarakatan;
h. masyarakat adat; dan/atau
i. instansi pemerintah.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pemilih pemula;
b. Pemilih muda;
c. Pemilih perempuan;
d. Pemilih penyandang disabilitas;
e. kelompok marjinal;
f. komunitas;
g. kelompok keagamaan; dan/atau
h. warga internet (netizen).
(1) KPU melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran Pemilih yang berada di dalam negeri dan luar negeri.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran Pemilih yang berada di dalam negeri.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat di daerah dengan kategori:
a. tingkat partisipasi Pemilih rendah;
b. potensi pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang tinggi; dan/atau
c. rawan konflik atau bencana.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan wilayah perbatasan, wilayah kepulauan, wilayah yang sulit diakses secara geografis, daerah tambang, lepas pantai, perkebunan, lembaga permasyarakatan, dan rumah sakit.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dapat dibantu oleh PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, petugas pemutakhiran data Pemilih, dan/atau relawan atau sebutan lainnya yang dibentuk oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. Sosialisasi; dan/atau
b. Pendidikan Pemilih.
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a bertujuan untuk:
a. menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan;
b. memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan; dan
c. meningkatkan penggunaan hak pilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
Materi yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi terdiri dari:
a. tahapan, program, dan jadwal Pemilu atau Pemilihan;
b. proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan;
c. tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
d. materi lain yang relevan dengan tujuan Sosialisasi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 mutatis mutandis berlaku pada kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a.
Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan.
b. meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Materi yang disampaikan pada kegiatan Pendidikan Pemilih terdiri dari:
a. demokrasi dan partisipasi masyarakat;
b. sistem dan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas dan/atau kelompok;
d. manajemen konflik dalam Pemilu dan Pemilihan;
e. upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilu dan Pemilihan;
f. muatan lokal; dan/atau
g. materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan Pemilih.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 mutatis mutandis berlaku pada kegiatan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b.
(1) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dapat didukung dengan kegiatan:
a. peliputan;
b. pemberitaan; dan/atau
c. publikasi.
(2) Bentuk peliputan, pemberitaan, dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. teks;
b. audio;
c. visual; dan/atau
d. audio visual.
(3) Bentuk peliputan, pemberitaan, dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan disebarluaskan melalui:
a. laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
b. media sosial resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
c. badan koordinasi kehumasan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
d. siaran pers; dan/atau
e. media lainnya.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37, dapat berkoordinasi dan/atau melakukan kerja sama dengan:
a. pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
b. lembaga nonpemerintah.