Correct Article 48
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Anggota Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing selama melaksanakan tugas pemantauan wajib memakai kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan.
(2) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan asing dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan KPU.
Your Correction
