Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Republik INDONESIA setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau. (2) Salinan tanda bukti pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction