Correct Article 52
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses penyelenggaraan Pemilihan;
b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan;
d. memihak kepada Peserta Pemilihan tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilihan;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada Peserta Pemilihan;
g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri INDONESIA dalam hal pemantau merupakan Pemantau Pemilihan asing;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara;
j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas penyelenggara Pemilihan; dan
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.
Your Correction
