Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, masyarakat dapat: a. menerima dan memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan mendapat konfirmasi dan/atau klarifikasi atas Informasi Pemilu atau Pemilihan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan dan menyebarluaskan Informasi Pemilu atau Pemilihan; d. berperan serta dalam pendidikan politik bagi Pemilih; e. berpendapat atau menyampaikan pikiran secara benar dan bertanggung jawab dalam bentuk: 1. lisan dan/atau tulisan; dan/atau 2. audio, visual, dan/atau audiovisual; f. ikut serta dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan/atau g. melakukan evaluasi dan pemantauan Pemilu dan Pemilihan.
Your Correction