Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi masyarakat dilakukan dengan prinsip: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu dan Peserta Pemilihan; b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; dan e. memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam Pemilu dan Pemilihan.
Your Correction