Correct Article 53
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Kode etik Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, meliputi:
a. nonpartisan dan netral;
b. tanpa kekerasan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan;
d. sukarela;
e. integritas;
f. kejujuran;
g. obyektif;
h. kooperatif;
i. transparan; dan
j. kemandirian.
(2) Nonpartisan dan netral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sikap untuk menjaga independensi, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial).
(3) Tanpa kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sikap untuk tidak melakukan dan/atau menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun termasuk larangan untuk membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.
(4) Mematuhi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan sikap untuk menghormati dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, adat istiadat dan budaya setempat.
(5) Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sikap sukarela dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
(6) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan sikap untuk menunjukkan keteguhan, konsistensi, dan kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan sikap untuk melaporkan hasil pemantauan Pemilihan secara jujur sesuai dengan fakta yang ada.
(8) Obyektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sikap untuk menyampaikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan dilaporkan dengan akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan.
(9) Kooperatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan sikap bersedia bekerja sama dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan dalam melaksanakan pemantauannya.
(10) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan sikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya.
(11) Kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan sikap mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan tanpa mengharapkan pelayanan dari penyelenggara Pemilihan.
Your Correction
