Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(2) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum di INDONESIA;
b. bersifat independen;
c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d. terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Your Correction
