Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode Sosialisasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat dilakukan melalui: a. media massa cetak; b. media massa elektronik; c. media massa online; d. Media Daring; e. Media Sosial; f. media luar ruang; g. penyebaran bahan atau barang Sosialisasi; h. media kreatif; dan/atau i. media lainnya. (2) Media massa cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. surat kabar; b. majalah; c. tabloid; d. buletin; dan/atau e. media massa cetak lainnya. (3) Media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. radio; dan/atau b. televisi. (4) Media massa online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan media massa berbasis internet yang dibentuk berdasarkan dan tunduk pada UNDANG-UNDANG mengenai pers dan kode etik jurnalistik. (5) Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari: a. laman; b. aplikasi pertemuan tatap muka virtual; c. surat elektronik; dan/atau d. layanan pesan singkat. (6) Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari: a. blog/vlog; b. jejaring sosial; c. blog mikro; d. berbagi media; dan/atau e. forum online. (7) Media luar ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari: a. spanduk; b. pataka atau banner; c. baliho; d. reklame cetak; e. reklame elektronik; f. umbul-umbul; dan/atau g. media luar ruang lainnya. (8) Penyebaran bahan atau barang Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri dari: a. brosur; b. selebaran; c. pamflet; d. poster; e. pakaian; dan/atau f. bahan atau barang lainnya. (9) Media kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri dari: a. seni musik; b. seni tari; c. seni rupa; d. seni peran; e. seni fotografi; f. sinematografi; g. seni digital; dan/atau h. seni lainnya.
Your Correction