Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran Pemilih yang berada di dalam negeri dan luar negeri. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran Pemilih yang berada di dalam negeri. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat di daerah dengan kategori: a. tingkat partisipasi Pemilih rendah; b. potensi pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang tinggi; dan/atau c. rawan konflik atau bencana. (3) Dalam melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan wilayah perbatasan, wilayah kepulauan, wilayah yang sulit diakses secara geografis, daerah tambang, lepas pantai, perkebunan, lembaga permasyarakatan, dan rumah sakit.
Your Correction