Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dengan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat Akreditasi kepada lembaga Pemantau Pemilihan dalam negeri. (2) KPU memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dengan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat Akreditasi kepada lembaga Pemantau Pemilihan asing. (3) Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi sampai dengan tahap penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilihan. (4) Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan untuk sebagian tahapan Pemilihan. (5) KPU Provinsi menyerahkan daftar Pemantau Pemilihan dalam negeri yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota tempat dilakukannya pemantauan. (6) KPU menyerahkan daftar Pemantau Pemilihan asing yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tempat dilakukannya pemantauan.
Your Correction