Correct Article 41
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. bersifat independen;
c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam Peraturan Komisi ini.
Your Correction
