Correct Article 35
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan.
b. meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Your Correction
