Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya dapat mendaftar untuk melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) berlaku mutatis mutandis untuk pendaftaran yang dilakukan oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya, kecuali Pasal 17 ayat (4) huruf e bagi media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lain yang telah melakukan kerja sama dengan KPU.
Your Correction
