Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU berwenang: a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan; b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan sesuai tingkatannya; b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi.
Your Correction