Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran etika, KPU menyerahkan rekomendasi tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat untuk mendapatkan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika. (2) Asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat memberikan penilaian dan keputusan mengenai adanya pelanggaran etika. (3) Asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat menyerahkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Your Correction