Correct Article 36
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
Materi yang disampaikan pada kegiatan Pendidikan Pemilih terdiri dari:
a. demokrasi dan partisipasi masyarakat;
b. sistem dan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas dan/atau kelompok;
d. manajemen konflik dalam Pemilu dan Pemilihan;
e. upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilu dan Pemilihan;
f. muatan lokal; dan/atau
g. materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan Pemilih.
Your Correction
