Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
