Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Anggaran Pengadaan Barang/Jasa adalah aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang bersumber dari aset finansial Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan belanja modal.
3. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
4. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
5. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
6. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
7. Surat Perintah Kerja yang selanjutnya disingkat SPK adalah perjanjian sederhana secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban.
8. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah suatu pedoman kerja Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan kegiatan dalam 1 (satu) tahun dengan jumlah anggaran yang telah disahkan oleh Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
10. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya yang diumumkan dan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan.
11. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang diumumkan dan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan.
12. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya dengan secara langsung menunjuk 1 (satu) Penyedia dalam keadaan tertentu.
13. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Pelaku Usaha, tanpa melalui Tender, Seleksi, Permintaan Berulang, Penunjukan Langsung, Kontes, atau Sayembara.
14. Kontes adalah pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang atau benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga atau biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
15. Sayembara adalah pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas, dan inovasi tertentu yang harga atau biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
16. Permintaan Berulang adalah permintaan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang sama.
17. E-auction adalah salah satu metode pelaksanaan negosiasi harga Pengadaan Barang/Jasa dengan batas waktu tertentu kepada beberapa peserta pemilihan yang lolos evaluasi penawaran dalam waktu bersamaan sehingga calon pemenang dapat langsung diketahui saat itu juga.
18. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
19. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
20. Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
21. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga yang ditetapkan untuk memperoleh barang/jasa.
22. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Tim Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
23. Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum, perusahaan penjaminan, atau perusahaan asuransi.
24. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan atau Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dalam jangka waktu tertentu.
25. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
26. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
27. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
28. Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.
29. Direktorat Pengguna adalah unit kerja pengguna yang berada di bawah Komisioner dan/atau Deputi Komisioner.
30. Direktur Pengguna adalah direktur atau pejabat setara yang berada 1 (satu) tingkat di bawah Komisioner atau Deputi Komisioner yang mendapatkan pelimpahan tugas dan wewenang dari Komisioner untuk melaksanakan tugas terkait penggunaan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan persetujuan dari Komisoner atau Deputi Komisioner.
31. Divisi Umum adalah divisi yang menangani urusan kerumahtanggaan.
32. Tim Pengadaan adalah personel BP Tapera yang ditetapkan oleh pimpinan ULP untuk mengelola pemilihan Penyedia.
33. Tim Juri/Tim Ahli adalah tim internal di BP Tapera dan/atau tenaga ahli eksternal yang memiliki kemampuan/keahlian khusus untuk mengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan metode Kontes atau Sayembara.
34. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit kerja di BP Tapera yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
35. Pelaksana Pengadaan Langsung adalah personel BP Tapera yang ditetapkan oleh pimpinan ULP untuk mengelola Pengadaan Langsung.
36. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
37. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
38. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa yang anggarannya bersumber dari:
a. Anggaran Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
b. pinjaman dan/atau hibah dalam negeri atau dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterima dan dikelola secara langsung oleh BP Tapera.
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. Swakelola; dan/atau
b. Penyedia.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. menghasilkan Barang/jasa yang tepat, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan efisiensi;
c. mewujudkan pengadaan yang menghasilkan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dengan cara yang kompetitif serta dilandasi prinsip dan etika pengadaan yang baik;
d. meningkatkan kemandirian, tanggung jawab, dan profesionalisme;
e. memberikan kesempatan Pelaku Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; dan
f. meningkatkan peran serta Pelaku Usaha nasional.
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi Pengadaan Barang/Jasa untuk
mengoptimalkan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
b. menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan BP Tapera;
c. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel;
d. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri;
e. memberi kesempatan pada Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha mikro, usaha kecil serta usaha menengah sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;
f. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
g. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. melaksanakan pengadaan yang strategis, modern, dan inovatif.
Article 6
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Article 7
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak terkait;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari serta mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan BP Tapera;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan, dan/atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender atau Seleksi yang sama;
b. konsultan perencana atau pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya atau diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
d. pengurus atau manajer koperasi merangkap sebagai Pelaku Pengadaan Barang/Jasa pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BP Tapera;
e. pelaku Pengadaan Barang/Jasa baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender atau Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai pemegang saham yang sama.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. menghasilkan Barang/jasa yang tepat, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan efisiensi;
c. mewujudkan pengadaan yang menghasilkan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dengan cara yang kompetitif serta dilandasi prinsip dan etika pengadaan yang baik;
d. meningkatkan kemandirian, tanggung jawab, dan profesionalisme;
e. memberikan kesempatan Pelaku Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; dan
f. meningkatkan peran serta Pelaku Usaha nasional.
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi Pengadaan Barang/Jasa untuk
mengoptimalkan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
b. menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan BP Tapera;
c. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel;
d. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri;
e. memberi kesempatan pada Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha mikro, usaha kecil serta usaha menengah sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;
f. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
g. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. melaksanakan pengadaan yang strategis, modern, dan inovatif.
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak terkait;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari serta mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan BP Tapera;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan, dan/atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender atau Seleksi yang sama;
b. konsultan perencana atau pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya atau diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
d. pengurus atau manajer koperasi merangkap sebagai Pelaku Pengadaan Barang/Jasa pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BP Tapera;
e. pelaku Pengadaan Barang/Jasa baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender atau Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai pemegang saham yang sama.
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Komisioner;
b. Deputi Komisioner Pengguna;
c. Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan;
d. Direktur Pengguna;
e. Tim Pengadaan;
f. Tim Juri/Tim Ahli;
g. Penyelenggara Swakelola;
h. Divisi Umum;
i. Penyedia; dan
j. Pelaksana Pengadaan Langsung.
Komisioner sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b. mengelola Anggaran Pengadaan Barang/Jasa;
c. MENETAPKAN perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam usulan RKAT;
d. melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
e. MENETAPKAN tim teknis;
f. MENETAPKAN Penyelenggara Swakelola;
g. MENETAPKAN Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Kontes atau Sayembara;
h. memberikan persetujuan Pengadaan Barang/Jasa;
i. MENETAPKAN perubahan jadwal kegiatan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan;
j. MENETAPKAN pemenang pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
k. menyatakan Tender atau Seleksi gagal;
l. melimpahkan tugas dan wewenang kepada Deputi Komisioner, Direktur/setara, dan/atau pejabat yang setingkat terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
m. mengadakan perjanjian dengan pihak lain untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Article 10
Deputi Komisioner Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki tugas dan kewenangan:
a. mengusulkan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
dan
b. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner terkait Pengadaan Barang/Jasa.
Article 11
Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa.
Article 12
Direktur Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. mengusulkan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
c. melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
d. menentukan jenis Kontrak dan menyusun rancangan Kontrak;
e. mengendalikan Kontrak;
f. menerbitkan surat penunjukan Penyedia;
g. menilai kinerja Penyedia;
h. melakukan serah terima pekerjaan dengan Penyedia;
i. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
j. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan;
k. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner;
l. berwenang untuk menggunakan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa;
m. MENETAPKAN spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dan HPS;
n. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli;
o. MENETAPKAN tim pendukung;
p. melaksanakan Pengadaan Langsung Barang melalui Penyedia luar negeri; dan
q. mengadakan perjanjian dengan pihak lain untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Article 13
(1) Tim Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas dan kewenangan:
a. melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung untuk:
1. Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
2. Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. melakukan persiapan dan pelaksanaan Tender, Seleksi, Penunjukan Langsung, atau Permintaan Berulang untuk paket pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya; dan
c. MENETAPKAN pemenang pemilihan Penyedia Tender, Seleksi, Pengadaan Langsung, atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Tim Pengadaan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Article 14
Tim Juri/Tim Ahli sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memiliki tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Kontes atau Sayembara; dan
b. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan serta persyaratan Kontes atau Sayembara berdasarkan praktik terbaik.
Article 15
(1) Penyelenggara Swakelola sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas.
(2) Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas menyusun sasaran, keluaran, atau hasil, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan Swakelola dan rencana kebutuhan dan biaya Swakelola.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuaan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
Article 16
Divisi Umum sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan Pengadaan Langsung Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya secara langsung kepada Pelaku Usaha untuk kebutuhan operasional sehari-hari dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Article 17
(1) Penyedia sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memiliki tugas:
a. memenuhi kualifikasi sesuai dengan Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan
b. memenuhi kualifikasi administrasi/legalitas untuk Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya berdasarkan ketentuan dan/atau peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan bidangnya masing- masing.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya yang disediakan;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
(3) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki kategori usaha kecil, usaha mikro, usaha menengah, dan usaha besar;
b. memiliki kemampuan dalam menyediakan Barang/jasa yang dibutuhkan oleh BP Tapera;
c. memiliki pengalaman yang sesuai dan/atau memadai;
d. tidak termasuk dalam daftar hitam BP Tapera atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Penyedia dengan rantai pasok terdekat;
f. tidak sedang dalam masalah hukum dan/atau pailit; dan
g. dalam hal Penyedia Jasa Konsultansi berupa perorangan, harus dibuktikan dengan pengalaman dan/atau sertifikasi yang mendukung.
Article 18
Pelaksana Pengadaan Langsung sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j memiliki tugas dan kewenangan melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaaan Langsung Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(1) Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan RKAT BP Tapera.
(2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan pengadaan melalui Swakelola;
dan/atau
b. perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(3) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penetapan tipe Swakelola;
b. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja; dan
c. penyusunan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya.
(4) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja;
b. penyusunan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya;
c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. penyusunan biaya pendukung.
Article 20
(1) Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dapat mempertimbangkan penggunaan produk dalam negeri dan menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional INDONESIA sepanjang tersedia dan tercukupi.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. kendaraan bermotor;
b. komponen Barang/jasa;
c. suku cadang; atau
d. bagian dari satu sistem yang sudah ada.
Article 21
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan BP Tapera;
b. volume Barang/jasa berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan Barang/jasa di BP Tapera serta kemampuan dari Pelaku Usaha;
c. ketersediaan Barang/jasa di pasar;
d. kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja yang dibutuhkan BP Tapera; dan/atau
e. ketersediaan anggaran pada BP Tapera.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, harus dihindari:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; dan/atau
c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender atau Seleksi.
(1) Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan RKAT BP Tapera.
(2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan pengadaan melalui Swakelola;
dan/atau
b. perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(3) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penetapan tipe Swakelola;
b. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja; dan
c. penyusunan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya.
(4) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja;
b. penyusunan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya;
c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. penyusunan biaya pendukung.
(1) Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dapat mempertimbangkan penggunaan produk dalam negeri dan menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional INDONESIA sepanjang tersedia dan tercukupi.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. kendaraan bermotor;
b. komponen Barang/jasa;
c. suku cadang; atau
d. bagian dari satu sistem yang sudah ada.
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan BP Tapera;
b. volume Barang/jasa berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan Barang/jasa di BP Tapera serta kemampuan dari Pelaku Usaha;
c. ketersediaan Barang/jasa di pasar;
d. kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja yang dibutuhkan BP Tapera; dan/atau
e. ketersediaan anggaran pada BP Tapera.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, harus dihindari:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; dan/atau
c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender atau Seleksi.
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi kegiatan:
a. penetapan Penyelenggara Swakelola;
b. penetapan sasaran, keluaran, atau hasil pekerjaan Swakelola;
c. penetapan rencana kebutuhan dan kegiatan;
d. penetapan jadwal pelaksanaan; dan/atau
e. penetapan perkiraan biaya pelaksanaan atau rencana anggaran biaya.
(2) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja kegiatan Swakelola.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan:
a. penetapan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja;
b. penetapan HPS;
c. penetapan persyaratan dan/atau kualifikasi Penyedia;
d. penetapan jenis dan rancangan Kontrak;
e. penetapan uang muka, Jaminan penawaran, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, Jaminan sanggah, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga;
f. pembentukan Tim Pengadaan;
g. penetapan metode penyampaian penawaran;
h. penetapan metode evaluasi penawaran; dan
i. penyusunan Dokumen Pemilihan.
Article 24
(1) HPS harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung.
(2) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah pajak yang berlaku.
(3) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
b. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya; dan/atau
c. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
(4) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian BP Tapera.
(5) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Article 25
Article 26
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
a. bukti pembelian/pembayaran;
b. kuitansi;
c. SPK;
d. Kontrak kerja; dan
e. surat pesanan.
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(5) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk pengadaan Barang melalui Penyedia luar negeri.
Article 27
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(2) Persiapan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mobilisasi Barang, bahan, material, peralatan dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok Barang, bahan, material atau peralatan;
dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak.
(4) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan dan ditawarkan kepada peserta pemilihan pada saat pelaksanaan pemberian penjelasan.
Article 28
Article 29
(1) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberlakukan untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan dapat diberlakukan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai total HPS.
(3) Jaminan penawaran berlaku paling singkat sampai dengan terbitnya surat penunjukan Penyedia.
(4) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan metode Kontes atau Sayembara dan Permintaan Berulang tidak diperlukan adanya Jaminan penawaran.
Article 30
(1) Jaminan sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberlakukan untuk pengajuan sanggah pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Konsultansi, atau Jasa Lainnya.
(2) Jaminan sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya paling sedikit 3% (tiga persen) dari nilai total HPS.
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi kegiatan:
a. penetapan Penyelenggara Swakelola;
b. penetapan sasaran, keluaran, atau hasil pekerjaan Swakelola;
c. penetapan rencana kebutuhan dan kegiatan;
d. penetapan jadwal pelaksanaan; dan/atau
e. penetapan perkiraan biaya pelaksanaan atau rencana anggaran biaya.
(2) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja kegiatan Swakelola.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan:
a. penetapan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja;
b. penetapan HPS;
c. penetapan persyaratan dan/atau kualifikasi Penyedia;
d. penetapan jenis dan rancangan Kontrak;
e. penetapan uang muka, Jaminan penawaran, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, Jaminan sanggah, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga;
f. pembentukan Tim Pengadaan;
g. penetapan metode penyampaian penawaran;
h. penetapan metode evaluasi penawaran; dan
i. penyusunan Dokumen Pemilihan.
Article 24
(1) HPS harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung.
(2) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah pajak yang berlaku.
(3) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
b. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya; dan/atau
c. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
(4) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian BP Tapera.
(5) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Article 25
Article 26
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
a. bukti pembelian/pembayaran;
b. kuitansi;
c. SPK;
d. Kontrak kerja; dan
e. surat pesanan.
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(5) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk pengadaan Barang melalui Penyedia luar negeri.
Article 27
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(2) Persiapan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mobilisasi Barang, bahan, material, peralatan dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok Barang, bahan, material atau peralatan;
dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak.
(4) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan dan ditawarkan kepada peserta pemilihan pada saat pelaksanaan pemberian penjelasan.
Article 28
Article 29
(1) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberlakukan untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan dapat diberlakukan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai total HPS.
(3) Jaminan penawaran berlaku paling singkat sampai dengan terbitnya surat penunjukan Penyedia.
(4) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan metode Kontes atau Sayembara dan Permintaan Berulang tidak diperlukan adanya Jaminan penawaran.
Article 30
(1) Jaminan sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberlakukan untuk pengajuan sanggah pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Konsultansi, atau Jasa Lainnya.
(2) Jaminan sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya paling sedikit 3% (tiga persen) dari nilai total HPS.
BAB VI
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
BAB Kesatu
Metode Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
BAB Kedua
Kualifikasi
BAB Ketiga
Metode Evaluasi Penawaran
BAB Keempat
Metode Penyampaian Dokumen
BAB Kelima
Dokumen Pemilihan
BAB Keenam
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
BAB Ketujuh
Pelaksanaan Kontrak
BAB Kedelapan
Sanksi
BAB VIII
KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA KHUSUS
BAB Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa Khusus Penanganan Keadaan Darurat
BAB Kedua
Pengadaan Barang/Jasa Khusus Kegiatan Dengan Sumber Pendanaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
BAB Ketiga
Pengadaan Barang/Jasa Khusus Kegiatan Lainnya
BAB IX
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
BAB X
KELEMBAGAAN
BAB XI
PENGAWASAN INTERNAL, PENGADUAN MASYARAKAT, DAN LAYANAN HUKUM BAGI PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dituangkan dalam Kontrak antara Pengguna Barang/jasa dan Penyedia yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis.
(3) Jenis Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya terdiri atas:
a. lumsum;
b. harga satuan;
c. gabungan lumsum dan harga satuan;
d. terima jadi; dan
e. Kontrak payung.
(4) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. lumsum;
b. waktu penugasan; dan
c. Kontrak payung.
(5) Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran;
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan atau dapat dilakukan sekaligus sesuai dengan Kontrak; dan
d. pembayaran dalam Kontrak lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak.
(6) Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani yang disebabkan oleh sifat atau karakteristik, kesulitan, dan resiko pekerjaan;
b. pembayaran berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran tergantung kepada total kuantitas atau volume dari hasil pekerjaan;
c. pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran; dan
d. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
(7) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c merupakan Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(8) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak harga satuan.
(9) Kontrak terima jadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b. pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
(10) Kontrak payung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf c dapat berupa Kontrak merupakan Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya yang berbentuk harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk Barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
(11) Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan, dengan ketentuan:
a. nilai akhir Kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan;
b. pekerjaan yang ruang lingkupnya kecil dan/atau jangka waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis harga perjam, perhari, perminggu atau perbulan;
c. pekerjaan yang tidak umum atau spesialis yang membutuhkan keahlian khusus; dan
d. pembayaran terdiri atas:
1. biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan;
2. biaya nonpersonel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai dengan yang dikeluarkan; dan
3. nilai akhir Kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan.
(12) Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dapat berupa:
a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih dalam hal dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(1) Jaminan pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan penawaran;
b. Jaminan sanggah;
c. Jaminan pelaksanaan;
d. Jaminan uang muka; dan
e. Jaminan pemeliharaan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.
(3) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat:
a. tidak bersyarat, minimal memenuhi kriteria:
1. dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh penerima Jaminan, namun cukup dengan surat pernyataan dari BP Tapera bahwa telah terjadi pemutusan Kontrak dari BP Tapera dan/atau Penyedia wanprestasi;
2. dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan BP Tapera, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim;
3. dalam hal penjamin mengasuransikan kembali Jaminan yang dikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain, pelaksanaan pencairan surat Jaminan tidak menunggu proses pencairan dari bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain tersebut;
4. penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim Jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak terjamin dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi atau imbal jasa belum dipenuhi oleh terjamin;
5. dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan
6. dalam surat Jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, yang dilakukan oleh terjamin maupun oleh penerima Jaminan;
b. mudah dicairkan dengan kriteria minimal:
1. Jaminan dapat segera dicairkan setelah penjamin menerima surat permintaan pencairan atau klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan Kontrak dari BP Tapera;
2. dalam pembayaran klaim, penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak terjamin terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan
3. penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada penerima Jaminan akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban terjamin sesuai dengan perjanjian pokok; dan
c. harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari BP Tapera diterima.
(4) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberlakukan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
(5) Jaminan dari bank umum, perusahaan penjaminan, dan perusahaan asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
(6) Perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan perusahaan penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dituangkan dalam Kontrak antara Pengguna Barang/jasa dan Penyedia yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis.
(3) Jenis Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya terdiri atas:
a. lumsum;
b. harga satuan;
c. gabungan lumsum dan harga satuan;
d. terima jadi; dan
e. Kontrak payung.
(4) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. lumsum;
b. waktu penugasan; dan
c. Kontrak payung.
(5) Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran;
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan atau dapat dilakukan sekaligus sesuai dengan Kontrak; dan
d. pembayaran dalam Kontrak lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak.
(6) Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani yang disebabkan oleh sifat atau karakteristik, kesulitan, dan resiko pekerjaan;
b. pembayaran berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran tergantung kepada total kuantitas atau volume dari hasil pekerjaan;
c. pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran; dan
d. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
(7) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c merupakan Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(8) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak harga satuan.
(9) Kontrak terima jadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b. pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
(10) Kontrak payung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf c dapat berupa Kontrak merupakan Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya yang berbentuk harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk Barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
(11) Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan, dengan ketentuan:
a. nilai akhir Kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan;
b. pekerjaan yang ruang lingkupnya kecil dan/atau jangka waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis harga perjam, perhari, perminggu atau perbulan;
c. pekerjaan yang tidak umum atau spesialis yang membutuhkan keahlian khusus; dan
d. pembayaran terdiri atas:
1. biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan;
2. biaya nonpersonel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai dengan yang dikeluarkan; dan
3. nilai akhir Kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan.
(12) Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dapat berupa:
a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih dalam hal dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(1) Jaminan pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan penawaran;
b. Jaminan sanggah;
c. Jaminan pelaksanaan;
d. Jaminan uang muka; dan
e. Jaminan pemeliharaan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.
(3) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat:
a. tidak bersyarat, minimal memenuhi kriteria:
1. dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh penerima Jaminan, namun cukup dengan surat pernyataan dari BP Tapera bahwa telah terjadi pemutusan Kontrak dari BP Tapera dan/atau Penyedia wanprestasi;
2. dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan BP Tapera, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim;
3. dalam hal penjamin mengasuransikan kembali Jaminan yang dikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain, pelaksanaan pencairan surat Jaminan tidak menunggu proses pencairan dari bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain tersebut;
4. penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim Jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak terjamin dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi atau imbal jasa belum dipenuhi oleh terjamin;
5. dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan
6. dalam surat Jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, yang dilakukan oleh terjamin maupun oleh penerima Jaminan;
b. mudah dicairkan dengan kriteria minimal:
1. Jaminan dapat segera dicairkan setelah penjamin menerima surat permintaan pencairan atau klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan Kontrak dari BP Tapera;
2. dalam pembayaran klaim, penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak terjamin terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan
3. penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada penerima Jaminan akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban terjamin sesuai dengan perjanjian pokok; dan
c. harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari BP Tapera diterima.
(4) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberlakukan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
(5) Jaminan dari bank umum, perusahaan penjaminan, dan perusahaan asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
(6) Perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan perusahaan penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.