Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
(1) Penyedia sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memiliki tugas:
a. memenuhi kualifikasi sesuai dengan Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan
b. memenuhi kualifikasi administrasi/legalitas untuk Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya berdasarkan ketentuan dan/atau peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan bidangnya masing- masing.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya yang disediakan;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
(3) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki kategori usaha kecil, usaha mikro, usaha menengah, dan usaha besar;
b. memiliki kemampuan dalam menyediakan Barang/jasa yang dibutuhkan oleh BP Tapera;
c. memiliki pengalaman yang sesuai dan/atau memadai;
d. tidak termasuk dalam daftar hitam BP Tapera atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Penyedia dengan rantai pasok terdekat;
f. tidak sedang dalam masalah hukum dan/atau pailit; dan
g. dalam hal Penyedia Jasa Konsultansi berupa perorangan, harus dibuktikan dengan pengalaman dan/atau sertifikasi yang mendukung.
Your Correction
