Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memiliki tugas: a. memenuhi kualifikasi sesuai dengan Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan b. memenuhi kualifikasi administrasi/legalitas untuk Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya berdasarkan ketentuan dan/atau peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan bidangnya masing- masing. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya yang disediakan; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan. (3) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. memiliki kategori usaha kecil, usaha mikro, usaha menengah, dan usaha besar; b. memiliki kemampuan dalam menyediakan Barang/jasa yang dibutuhkan oleh BP Tapera; c. memiliki pengalaman yang sesuai dan/atau memadai; d. tidak termasuk dalam daftar hitam BP Tapera atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; e. Penyedia dengan rantai pasok terdekat; f. tidak sedang dalam masalah hukum dan/atau pailit; dan g. dalam hal Penyedia Jasa Konsultansi berupa perorangan, harus dibuktikan dengan pengalaman dan/atau sertifikasi yang mendukung.
Your Correction