Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Komisioner; b. Deputi Komisioner Pengguna; c. Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan; d. Direktur Pengguna; e. Tim Pengadaan; f. Tim Juri/Tim Ahli; g. Penyelenggara Swakelola; h. Divisi Umum; i. Penyedia; dan j. Pelaksana Pengadaan Langsung.
Your Correction