Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Komisioner;
b. Deputi Komisioner Pengguna;
c. Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan;
d. Direktur Pengguna;
e. Tim Pengadaan;
f. Tim Juri/Tim Ahli;
g. Penyelenggara Swakelola;
h. Divisi Umum;
i. Penyedia; dan
j. Pelaksana Pengadaan Langsung.
Your Correction
