Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan dengan berorientasi pada: a. keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan BP Tapera; b. volume Barang/jasa berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan Barang/jasa di BP Tapera serta kemampuan dari Pelaku Usaha; c. ketersediaan Barang/jasa di pasar; d. kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja yang dibutuhkan BP Tapera; dan/atau e. ketersediaan anggaran pada BP Tapera. (2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, harus dihindari: a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; dan/atau c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender atau Seleksi.
Your Correction