Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Divisi Umum sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan Pengadaan Langsung Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya secara langsung kepada Pelaku Usaha untuk kebutuhan operasional sehari-hari dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Your Correction