Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
Divisi Umum sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan Pengadaan Langsung Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya secara langsung kepada Pelaku Usaha untuk kebutuhan operasional sehari-hari dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Your Correction
