Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana Pengadaan Langsung sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j memiliki tugas dan kewenangan melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaaan Langsung Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction