Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Anggaran Pengadaan Barang/Jasa adalah aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang bersumber dari aset finansial Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan belanja modal.
3. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
4. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
5. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
6. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
7. Surat Perintah Kerja yang selanjutnya disingkat SPK adalah perjanjian sederhana secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban.
8. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah suatu pedoman kerja Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan kegiatan dalam 1 (satu) tahun dengan jumlah anggaran yang telah disahkan oleh Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
10. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya yang diumumkan dan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan.
11. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang diumumkan dan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan.
12. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya dengan secara langsung menunjuk 1 (satu) Penyedia dalam keadaan tertentu.
13. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Pelaku Usaha, tanpa melalui Tender, Seleksi, Permintaan Berulang, Penunjukan Langsung, Kontes, atau Sayembara.
14. Kontes adalah pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang atau benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga atau biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
15. Sayembara adalah pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas, dan inovasi tertentu yang harga atau biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
16. Permintaan Berulang adalah permintaan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang sama.
17. E-auction adalah salah satu metode pelaksanaan negosiasi harga Pengadaan Barang/Jasa dengan batas waktu tertentu kepada beberapa peserta pemilihan yang lolos evaluasi penawaran dalam waktu bersamaan sehingga calon pemenang dapat langsung diketahui saat itu juga.
18. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
19. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
20. Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
21. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga yang ditetapkan untuk memperoleh barang/jasa.
22. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Tim Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
23. Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum, perusahaan penjaminan, atau perusahaan asuransi.
24. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan atau Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dalam jangka waktu tertentu.
25. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
26. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
27. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
28. Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.
29. Direktorat Pengguna adalah unit kerja pengguna yang berada di bawah Komisioner dan/atau Deputi Komisioner.
30. Direktur Pengguna adalah direktur atau pejabat setara yang berada 1 (satu) tingkat di bawah Komisioner atau Deputi Komisioner yang mendapatkan pelimpahan tugas dan wewenang dari Komisioner untuk melaksanakan tugas terkait penggunaan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan persetujuan dari Komisoner atau Deputi Komisioner.
31. Divisi Umum adalah divisi yang menangani urusan kerumahtanggaan.
32. Tim Pengadaan adalah personel BP Tapera yang ditetapkan oleh pimpinan ULP untuk mengelola pemilihan Penyedia.
33. Tim Juri/Tim Ahli adalah tim internal di BP Tapera dan/atau tenaga ahli eksternal yang memiliki kemampuan/keahlian khusus untuk mengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan metode Kontes atau Sayembara.
34. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit kerja di BP Tapera yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
35. Pelaksana Pengadaan Langsung adalah personel BP Tapera yang ditetapkan oleh pimpinan ULP untuk mengelola Pengadaan Langsung.
36. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
37. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
38. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
