Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
(1) HPS harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung.
(2) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah pajak yang berlaku.
(3) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
b. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya; dan/atau
c. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
(4) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian BP Tapera.
(5) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Your Correction
