Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
