Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi Pengadaan Barang/Jasa untuk mengoptimalkan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; b. menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan BP Tapera; c. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel; d. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri; e. memberi kesempatan pada Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha mikro, usaha kecil serta usaha menengah sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan; f. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa; g. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; dan h. melaksanakan pengadaan yang strategis, modern, dan inovatif.
Your Correction