Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Juri/Tim Ahli sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memiliki tugas dan kewenangan: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Kontes atau Sayembara; dan b. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan serta persyaratan Kontes atau Sayembara berdasarkan praktik terbaik.
Your Correction