Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi kegiatan: a. penetapan Penyelenggara Swakelola; b. penetapan sasaran, keluaran, atau hasil pekerjaan Swakelola; c. penetapan rencana kebutuhan dan kegiatan; d. penetapan jadwal pelaksanaan; dan/atau e. penetapan perkiraan biaya pelaksanaan atau rencana anggaran biaya. (2) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja kegiatan Swakelola.
Your Correction