Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(2) Persiapan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mobilisasi Barang, bahan, material, peralatan dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok Barang, bahan, material atau peralatan;
dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak.
(4) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan dan ditawarkan kepada peserta pemilihan pada saat pelaksanaan pemberian penjelasan.
Your Correction
