Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
(1) Jaminan sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberlakukan untuk pengajuan sanggah pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Konsultansi, atau Jasa Lainnya.
(2) Jaminan sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya paling sedikit 3% (tiga persen) dari nilai total HPS.
Your Correction
