Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa yang anggarannya bersumber dari:
a. Anggaran Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
b. pinjaman dan/atau hibah dalam negeri atau dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterima dan dikelola secara langsung oleh BP Tapera.
Your Correction
