Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan RKAT BP Tapera. (2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau b. perencanaan pengadaan melalui Penyedia. (3) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penetapan tipe Swakelola; b. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja; dan c. penyusunan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya. (4) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja; b. penyusunan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya; c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. penyusunan biaya pendukung.
Your Correction