Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
(1) Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan RKAT BP Tapera.
(2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan pengadaan melalui Swakelola;
dan/atau
b. perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(3) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penetapan tipe Swakelola;
b. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja; dan
c. penyusunan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya.
(4) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja;
b. penyusunan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya;
c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. penyusunan biaya pendukung.
Your Correction
