Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Komisioner Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki tugas dan kewenangan: a. mengusulkan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan b. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner terkait Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction