Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
Deputi Komisioner Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki tugas dan kewenangan:
a. mengusulkan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
dan
b. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner terkait Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
