Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Jaminan penawaran; b. Jaminan sanggah; c. Jaminan pelaksanaan; d. Jaminan uang muka; dan e. Jaminan pemeliharaan. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond. (3) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat: a. tidak bersyarat, minimal memenuhi kriteria: 1. dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh penerima Jaminan, namun cukup dengan surat pernyataan dari BP Tapera bahwa telah terjadi pemutusan Kontrak dari BP Tapera dan/atau Penyedia wanprestasi; 2. dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan BP Tapera, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim; 3. dalam hal penjamin mengasuransikan kembali Jaminan yang dikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain, pelaksanaan pencairan surat Jaminan tidak menunggu proses pencairan dari bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain tersebut; 4. penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim Jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak terjamin dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi atau imbal jasa belum dipenuhi oleh terjamin; 5. dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan 6. dalam surat Jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, yang dilakukan oleh terjamin maupun oleh penerima Jaminan; b. mudah dicairkan dengan kriteria minimal: 1. Jaminan dapat segera dicairkan setelah penjamin menerima surat permintaan pencairan atau klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan Kontrak dari BP Tapera; 2. dalam pembayaran klaim, penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak terjamin terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan 3. penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada penerima Jaminan akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban terjamin sesuai dengan perjanjian pokok; dan c. harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari BP Tapera diterima. (4) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberlakukan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi. (5) Jaminan dari bank umum, perusahaan penjaminan, dan perusahaan asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan. (6) Perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan perusahaan penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction